Beranda | Artikel
Kupon Belanja dalam Islam, Bolehkah?
Senin, 17 Mei 2010

Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Jawaban:

Ini merupakan salah satu strategi para pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko ini karena berharap mendapatkan hadiah yang disediakan, yang boleh jadi berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa. Akhirnya, mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena mengharapkan hadiahnya.

Setelah toko tersebut banyak dikunjungi, maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti ketahui oleh orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya animo yang tinggi untuk membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.

Dengan hal ini, pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan hadiah.

Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya, dalam masalah ini, para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.

Karenanya, kami katakan bahwa tidak boleh bersengaja membeli di toko tersebut dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan undian tersebut.
  2. Membeli dengan harga tinggi, padahal ada yang menjual dengan harga yang lebih murah.
  3. Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi judi.

Akan tetapi, orang yang tidak bersengaja membeli di toko tersebut karena ingin mendapatkan hadiahnya, namun kebetulan toko tersebut adalah toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini dibeli hanya ada di toko tersebut, maka boleh mendaftarkan diri sebagai peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Dipublikasikan oleh: konsultasisyariah.com

🔍 Hukum Kartu Kredit Syariah, Pengertian Ya Juj Dan Ma Juj, Pertanyaan Sulit Tentang Riba, Hukum Bekerja Dalam Islam, Dalil Pacaran, Syukuran 4 Bulan Kehamilan Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1905-kupon-belanja-dalam-islam-bolehkah.html